1. Administrasi Kependudukan: Mengelola data penduduk, keluarga, dan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, atau kepindahan.
  2. Layanan Surat: Membantu mengotomatisasi pembuatan berbagai jenis surat yang dibutuhkan oleh warga.
  3. Manajemen Keuangan: Mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta menyajikan laporannya secara transparan.
  4. Informasi Publik: Menyediakan portal desa yang berfungsi sebagai media untuk menyebarkan informasi, berita, dan agenda desa kepada masyarakat.
  5. Analisis Data: Mengolah data survei seperti Analisis Kemiskinan Partisipatif (AKP) dan data berkelanjutan seperti Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel).
  6. Manajemen Pertanahan: Mencatat dan mendokumentasikan data tanah warga.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *